Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
Perangkat Lunak dan Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. penggunaan Perangkat Lunak yang dapat mendeteksi dan memblokir situs porno, perjudian atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum;
b. menjaga dokumen elektronik dalam perangkat komputer agar tidak melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum;
c. penyediaan koneksi internet dan perangkat pendukung yang layak; dan
d. penyediaan sistem pembayaran berupa program komputer yang berfungsi untuk mengatur dan mencatat segala transaksi di Warnet.
Pasal 7 ...
Koreksi Anda
