Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warnet harus memenuhi standarisasi kelayakan Warnet.
(2) Standarisasi kelayakan Warnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perangkat Lunak dan Perangkat Keras;
b. keamanan dan kenyamanan; dan
c. tanggung jawab sosial;
Koreksi Anda
