Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu: a. Warnet Golongan Kecil; b. Warnet Golongan Menengah; dan c. Warnet Golongan Besar. (2) Warnet Golongan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Warnet yang memiliki komputer sampai dengan 10 (sepuluh) buah. (3) Warnet ... (3) Warnet Golongan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Warnet yang memiliki 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) komputer. (4) Warnet Golongan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Warnet yang memiliki lebih dari 20 (dua puluh) komputer.
Koreksi Anda