Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
a. Warnet Golongan Kecil;
b. Warnet Golongan Menengah; dan
c. Warnet Golongan Besar.
(2) Warnet Golongan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Warnet yang memiliki komputer sampai dengan 10 (sepuluh) buah.
(3) Warnet ...
(3) Warnet Golongan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Warnet yang memiliki 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) komputer.
(4) Warnet Golongan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah Warnet yang memiliki lebih dari 20 (dua puluh) komputer.
Koreksi Anda
