Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup materi Peraturan Daerah ini meliputi: a. Ketentuan umum; b. Materi yang diatur: 1. klasifikasi Warnet; 2. standarisasi kelayakan Warnet; 3. perizinan Warnet; 4. pembinaan dan pengawasan; 5. peranserta masyarakat. c. Ketentuan sanksi.
Koreksi Anda