Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Kepala Daerah adalah Walikota Surakarta.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi pengawasan warung internet.
7. Warung ...
7. Warung Internet yang selanjutnya disingkat Warnet adalah bentuk usaha yang dikelola oleh perseorangan atau badan yang memberikan pelayanan dalam bentuk sarana prasarana dan jasa akses internet dan terhadap penggunanya dikenakan biaya.
8. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
9. Penyelenggara Warnet adalah perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha Warnet.
10. Penyelenggaraan Warnet adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Warnet sehingga memungkinkan terselenggaranya jasa internet;
11. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Warnet agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Komputer adalah alat yang menerima input dari pengguna secara langsung ataupun melalui media penyimpanan (media penyimpanan magnetik, optik dan sejenisnya) kemudian memprosesnya menjadi data elektronik yang dapat menjalankan
fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan atau menghasilkan output.
13. Perangkat Lunak adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
14. Perangkat Keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu sistem komputer, meliputi peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan penyimpanan, dan peralatan komunikasi.
15. Aplikasi open source adalah perangkat lunak yang tidak berbayar dan secara legal dapat dimanfaatkan kode sumber (source code) yang tersebar dan tersedia bebas di internet.
16. Dokumen ...
16. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
17. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
18. Kamera closed circuit television yang selanjutnya disingkat CCTV adalah penggunaan kamera video untuk mentransmisikan sinyal video ke tempat spesifik dalam beberapa set monitor.
19. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
20. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Izin yang dikeluarkan oleh Walikota dengan memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
21. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB II ...
Koreksi Anda
