Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan titik Reklame di luar sarana dan prasarana Kota didasarkan pada peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan keberadaan bangunan. (2) Jangka waktu pemanfaatan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin dan dapat diperpanjang. (3) Diluar sarana dan prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanah dan/atau bangunan milik perorangan atau badan di wilayah Daerah.
Koreksi Anda