Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pengelolaan titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(2) Jangka waktu pengelolaan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin dan dapat dilakukan lelang lagi.
(3) Jangka waktu pengelolaan titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
