Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penataan reklame dilaksanakan berdasarkan aspek tata ruang kota, lingkungan hidup, estetika kota, keselamatan dan keamanan, serta kelayakan konstruksi.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penataan Reklame.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
