Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran