Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan izin dapat diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pemungutan pajak Daerah dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada penyelenggara Reklame sebelum masa izinnya berakhir.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pemungutan retribusi Reklame dapat menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah kepada penyelenggara Reklame sebelum masa izinnya berakhir.
Koreksi Anda
