Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak berlaku bagi Penyelenggaraan Reklame: a. melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. hanya mengenai pemilikan/peruntukan tanah milik sendiri dengan ketentuan ukuran reklame tidak melebihi ¼ m² (satu per empat meter persegi); d. nama pengenal usaha profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut dengan luas bidang reklame tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan jumlah reklame yang dipasang tidak melebihi 1 (satu) unit; dan/atau e. hanya memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan tanpa diserta kepentingan atau muatan komersial.
Koreksi Anda