Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Penyelenggara Reklame yang akan berpartisipasi dalam pembangunan/renovasi sarana, prasarana dan/atau penunjang kelengkapan kota serta kegiatan resmi Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda