Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyelenggara Reklame berhak untuk memperoleh informasi, pelayanan, dan izin, serta mengelola titik Reklame.
Koreksi Anda
Setiap Penyelenggara Reklame berhak untuk memperoleh informasi, pelayanan, dan izin, serta mengelola titik Reklame.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran