Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Reklame adalah: a. pemilik Reklame atau produk; dan/atau b. pihak ketiga. (2) Pemilik Reklame atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang pribadi atau badan pemilik Reklame untuk kepentingan diri sendiri. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah orang pribadi atau badan usaha yang bergerak di bidang Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya, seperti perusahaan jasa periklanan atau biro reklame.
Koreksi Anda