Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Reklame harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, etika, estetika dan kenyamanan kota serta memperhatikan rancang bangun bangunan Reklame yang beridentitaskan budaya daerah meliputi ukuran/dimensi, konstruksi, warna dan ragam hias konstruksi. (2) Rancang Bangun Bangunan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan bangunan reklame yang terdiri dari seluruh bidang reklame berikut komponen struktur yang menyangganya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun Bangunan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda