Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola penyebaran perletakan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dirinci menjadi titik-titik Reklame. (2) Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak: a. pada sarana dan prasarana Kota; dan b. di luar sarana dan prasarana Kota.
Koreksi Anda