Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pola penyebaran perletakan Reklame didasarkan pada pewilayahan terdiri dari kawasan:
a. peruntukan Reklame;
b. Reklame terbatas; dan
c. tanpa Reklame.
(2) Penentuan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. peruntukan lahan;
b. fungsi bangunan;
c. zona jalan;
d. simpangan jalan; atau
e. status tanah.
(3) Kawasan peruntukan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kawasan yang terbuka bagi pemasangan reklame.
(4) Kawasan reklame terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kawasan yang diperkenankan untuk pemasangan reklame dengan mempertimbangkan peletakan reklame dan standar reklame
(5) Kawasan tanpa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. gedung dan/atau halaman kantor pemerintahan;
b. tempat pendidikan;
c. tempat ibadah;
d. perlintasan tidak sebidang; dan
e. sepanjang ruas jalan kota khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pola penyebaran perletakan reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
