Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan Reklame, Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana induk Reklame.
(2) Rencana induk Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan hasil pendataan, pemetaan, rencana penataan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan aspek:
a. norma dan etika;
b. estetika kota;
c. sosial budaya;
d. ketertiban dan keamanan;
e. keselamatan;
f. kepastian hukum;
g. kemanfaatan; dan
h. pendapatan.
(3) Rencana induk Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
