Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. melakukan pengaturan Penyelenggaraan Reklame; b. melakukan penataan Reklame; dan c. melakukan pengelolaan pendapatan di bidang Reklame.
Koreksi Anda