Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTAUNTUK PENGEMBANGAN AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
