Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap pemberian dana Bantuan Hukum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan terhadap Pemberi Bantuan Hukum di tempat berperkara; b. verifikasi terhadap berkas proses beracara yang dilaporkan Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau c. klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda