Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap pemberian dana Bantuan Hukum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan terhadap Pemberi Bantuan Hukum di tempat berperkara;
b. verifikasi terhadap berkas proses beracara yang dilaporkan Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau
c. klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
