Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pertanggungjawaban serta besaran dana Bantuan Hukum diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
