Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Hak Penerima Bantuan Hukum:
a. mendapatkan jawaban tertulis berupa kesediaan atau penolakan dari Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu yang ditentukan; dan
b. menerima Bantuan Hukum secara Litigasi dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda
