Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Penerima Bantuan Hukum: a. mendapatkan jawaban tertulis berupa kesediaan atau penolakan dari Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu yang ditentukan; dan b. menerima Bantuan Hukum secara Litigasi dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda