Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 15 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian semua dana Bantuan Hukum yang telah diterima; dan c. Pemutusan Perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda