Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum sebagai Kuasa Hukumnya dalam pemeriksaan baik di dalam maupun di luar Peradilan.
(3) Permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.
Koreksi Anda
