Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN PASAR KLIWON TAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbentuk uang. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda