Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN PASAR KLIWON TAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan PD. BKK Pasar Kliwon. (2) Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk: a. meningkatkan kinerja PD BKK Pasar Kliwon; b. memenuhi kewajiban modal dasar Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda