Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri dari:
a. cuti sakit;
b. cuti bersalin;
c. cuti karena alasan penting; dan
d. cuti bersama
(2) Tata cara pengambilan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota
Koreksi Anda
