Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKDPK mempunyai kewajiban: a. mentaati peraturan disiplin TKDPK; b. mentaati Perjanjian Kerja yang telah disepakati oleh para pihak; dan c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda