Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak dan kewajiban TKDPK harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja antara TKDPK dengan Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda