Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang disepakati antara Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat hak dan kewajiban Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK (3) Perjanjian Kerja antara Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda