Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Penganggaran dilaksanakan dengan memasukkan anggaran program, kegiatan, dan sub kegiatan responsif Gender yang ditetapkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
