Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran dilaksanakan dengan memasukkan anggaran program, kegiatan, dan sub kegiatan responsif Gender yang ditetapkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda