Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kebijakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang responsif Gender berdasar analisis gender harus dituangkan dalam GBS.
Koreksi Anda
Setiap kebijakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang responsif Gender berdasar analisis gender harus dituangkan dalam GBS.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran