Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Setiap kebijakan program, kegiatan dan sub kegiatan responsif Gender dalam Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus melalui analisis gender oleh masing-masing Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
