Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan responsif Gender dalam: a. RPJMD; b. Renstra Perangkat Daerah; dan c. Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda