Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala kota, kecamatan dan kelurahan; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di kelurahan dan pada Perangkat Daerah; d. peningkatan kapasitas Focal Point PUG dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja. (2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda