Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dan penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan di setiap Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilihan dan penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pemenuhan kemampuan dan pemahaman tentang PUG.
(3) Setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas Focal Point PUG.
Koreksi Anda
