Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas: a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan daerah; b. menelaah dan melakukan analis terhadap anggaran daerah; c. melakukan advokasi pengarusutamaan gender; d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG; e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah; f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG; dan g. menyiapkan bahan pelaporan kelompok kerja PUG. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personil yang melaksanakan tugas perencanaan di masing-masing Perangkat Daerah dan unit kerja. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim teknis bertanggung jawab kepada Pokja PUG.
Koreksi Anda