Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan kapasitas Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi dengan tujuan: a. peningkatan pengetahuan tentang PUG; b. penguatan komitmen; c. pembentukan tim teknis yang mampu melaksanakan analisis anggaran; d. optimalisasi tugas dan kewenangan masing- masing anggota Pokja PUG; dan e. pembentukan Sekretariat Pokja PUG.
Koreksi Anda