Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan:
a. pembentukan dan peningkatan kapasitas Pokja PUG;
b. pembentukan dan peningkatan kapasitas Tim Penggerak PUG; dan
c. pemilihan, penetapan dan peningkatan kapasitas Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
