Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas melaksanakan:
a. penguatan kelembagaan PUG;
b. PPRG;
c. PUG; dan
d. pelaporan, pemantauan dan evaluasi PUG.
Koreksi Anda
