Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas melaksanakan: a. penguatan kelembagaan PUG; b. PPRG; c. PUG; dan d. pelaporan, pemantauan dan evaluasi PUG.
Koreksi Anda