Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAHTAHUN 2021
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Koreksi Anda
