Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUMKOTA SURAKARTA TAHUN 2019
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
