Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUMKOTA SURAKARTA TAHUN 2019
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
