Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUMKOTA SURAKARTA TAHUN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta digunakan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Semanggi.
Koreksi Anda