Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUMKOTA SURAKARTA TAHUN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda