Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat IMB bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai instrumen untuk:
a. pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
c. mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan
d. syarat penerbitan SLF bangunan.
(2) Manfaat IMB bagi pemilik adalah untuk:
a. pengajuan sertifikat laik fungsi bangunan; dan
b. memperoleh pelayanan utilitas umum daerah yang meliputi penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.
Koreksi Anda
