Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat IMB bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai instrumen untuk: a. pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; c. mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan d. syarat penerbitan SLF bangunan. (2) Manfaat IMB bagi pemilik adalah untuk: a. pengajuan sertifikat laik fungsi bangunan; dan b. memperoleh pelayanan utilitas umum daerah yang meliputi penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.
Koreksi Anda