Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. prosedur yang sederhana, mudah dan aplikatif; b. pelayanan yang cepat, terjangkau dan tepat waktu; c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
Koreksi Anda