Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang akan membangun baru, merehabilitasi/merenovasi, dan memugar bangunan wajib memiliki IMB. (2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal: a. merawat/memperbaiki bangunan dengan tidak merubah denah, fungsi, konstruksi maupun arsitektur bangunan semula yang telah diizinkan; b. mendirikan bangunan yang tidak permanen untuk memelihara binatang jinak atau taman dengan syarat sebagai berikut: 1. ditempatkan di halaman belakang; 2. luas tidak melebihi 10 (sepuluh) meter persegi dan tingginya tidak lebih dari 2 (dua) meter di atas permukaan tanah; dan 3. tidak mengganggu kepentingan orang lain atau umum. c. mendirikan bangunan yang sifatnya sementara paling lama 2 (dua) bulan dan/atau dipergunakan untuk pameran, perayaan atau pertunjukan; d. mendirikan dan memperbaiki pagar semi permanen yang dibuat dari kayu, besi atau tembok yang tingginya tidak lebih dari 1 (satu) meter dari permukaan tanah; e. memperbaiki pondasi untuk mesin-mesin dalam gedung; f. membuat kolam hias, taman dan patung-patung, tiang bendera di halaman pekarangan rumah; dan/atau g. mendirikan perlengkapan bangunan yang pendiriannya telah memiliki izin. (3) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengesahan dokumen rencana teknis yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan. (4) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi bangunan dan/atau prasarana bangunan. (5) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran tertulis; dan b. Penghentian kegiatan pembangunan/perobohan.
Koreksi Anda