Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan serta proses administrasi pelaksanaan penerbitan baru/revisi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda