Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan serta proses administrasi pelaksanaan penerbitan baru/revisi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
